" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > pinjam uang dengan imbal , haram ? < / h3 > " , " isi " :[ " moga alloh senantiasa rahmat pak ustadz dan seluruh muslimin wal muslimat . pak ustadz , belum mohon maaf , saya mau tanya kena : " , " 1 . hukum pinjam uang ke orang yang kemudian oleh orang itu uang kita pakai untuk usaha mengkreditkankan barang , dan dari situ kita bagai milik modal dapat bagi untung besar 4 bulan . apakah transaksi yang kita laku sebut halal ? " , " 2 . hampir mirip dengan no . 1 , kita pinjam uang orang untuk beli barang , dengan sepakat bahwa dari tiap ratus ribu , maka dalam 3 bulan jadi ratus empat puluh ribu ( 140 . 000 ) dan laku kelipat . apakah transaksi ini halal ? " , " mohon jelas dari pak ustadz kena hal sebut dilengkapai dengan dalil - dalil syar ' i . terima kasih atas jawab dan bantu dari pak ustadz . " , " wassalamu ' alaikum wr . wbr . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 29 august 2013 03 :31  " , "  27 . 335 views  n " , " n " , " n " , " moga alloh senantiasa rahmat pak ustadz dan seluruh muslimin wal muslimat . pak ustadz , belum mohon maaf , saya mau tanya kena : " , " 1 . hukum pinjam uang ke orang yang kemudian oleh orang itu uang kita pakai untuk usaha mengkreditkankan barang , dan dari situ kita bagai milik modal dapat bagi untung besar 4 bulan . apakah transaksi yang kita laku sebut halal ? " , " 2 . hampir mirip dengan no . 1 , kita pinjam uang orang untuk beli barang , dengan sepakat bahwa dari tiap ratus ribu , maka dalam 3 bulan jadi ratus empat puluh ribu ( 140 . 000 ) dan laku kelipat . apakah transaksi ini halal ? " , " mohon jelas dari pak ustadz kena hal sebut dilengkapai dengan dalil - dalil syar ' i . terima kasih atas jawab dan bantu dari pak ustadz . " , " wassalamu ' alaikum wr . wbr . " , " n " , " transaksi pada contoh yang pertama benar paradoks dan tidak jelas posisi . kalau kata pinjam , maka syariat islam tegas bahwa pinjam itu tidak boleh ada imbal . kalau pinjam itu harus pakai imbal , benar tidak tepat sebut dengan pinjam , tetapi sewa . " , " dalam kitab - kitab fiqih , istilah untuk sewa ini adalah ijarah . dan hukum sewa sewa itu 100 benar dalam syariat islam . " , " namun satu catat yang paling penting , bahwa barang dan jasa hukum memang boleh sewa . tetapi uang bagai alat tukar atau alat bayar , hukum justru tidak boleh sewa . " , " kenapa ? " , " karena hakikat dari praktek riba tidak lain adalah sewa uang . dan sewa sewa uang itu jelas - jelas rupa akad yang haram oleh para ulama . pasal yang langgar tidak lain adalah pasal riba . lebih detail adalah riba jenis nasiah . " , " namun bila yang anda maksud dengan ' pinjam uang ' itu benar adalah akad kerjasama bagi hasil , atau biasa sebut dengan mudharabah , maka hukum 100 halal . dan istilah yang lebih tepat bukan pinjam uang , lain akad kerjasama bagi hasil . " , " akad kerjasama bagi hasil adalah akad yang halal . prinsip ada dua belah pihak yang sepakat bekerjasama . pihak pertama yang punya uang dan pihak dua yang jalan usaha . " , " kalau ada untung , maka untung itu yang bagi dua sesuai dengan sepakat . oleh karena itu akad ini sebut dengan bagi hasil . " , " dan balik , bila ada rugi , maka dua belah pihak akan tanggung sama . resiko rugi dan usaha adalah sesuatu yang tidak bisa hindar . " , " sayang , masyarakat sudah lanjur salah kaprah dengan guna istilah , sehingga akad kerjasama bagi hasil yang halal itu malah sering sebut dengan pinjam uang . padahal , baik bagi hasil , pinjam uang dan sewa uang , adalah tiga akad yang beda . bagi hasil dan pinjam uang hukum halal , sedang sewa uang jelas haram hukum . " , " lalu bagaimana dengan contoh yang tanya di atas ? apakah hukum halal atau haram ? " , " jawab gantung hakikat dari akad . kalau akad semata - mata bagi hasil , tentu hukum halal . sedang kalau akad sewa uang , haram lah hukum . " , " yang jelas , akad di atas bukan pinjam uang , sebab yang nama pinjam uang dalam tentu , tidak boleh ada imbal . dan bagi untung yang pakat 4 itu , jelas - jelas jadi bukti bahwa akad itu bukan pinjam uang . r n " , " untung mudah , apa masuk halal atau tidak , mari kita periksa dari cara bagi untung . " , " akad itu jadi itu halal kalau anda dapat 4 dari untung , bukan dari nilai uang yang anda pinjam . sebab dua beda sekali . misal anda pinjam uang 10 juta , lalu dalam sebut usaha itu dapat untung bersih 2 juta . maka yang halal adalah bila anda dapat 4 dari 2 juta . sedang bila anda dapat 4 dari 10 juta , hukum haram . " , " mana beda ? " , " beda pada uang yang bagi , bila dari untung , maka hukum halal . tapi bila dari nilai yang pinjam , maka nilai haram . " , " sedang pinjam uang dengan cara yang dua , jelas haram . sebab prinsip dasar hukum riba adalah bila uang itu pinjam dan ada lebih dalam kembali . " , " kalau pinjam rp 100 . 000 , - maka haram hukum bila kembali lebih meski hanya jadi rp 100 . 001 , - . apalagi bila lebih dari itu . " , " barangkali maksud dari tanya nomor dua ini ingin beda tuju dari pinjam . kalau pada tanya nomor satu , tuju pinjam itu untuk kredit barang , maka pada tanya nomor dua ini , tuju pinjam barang untuk beli barang . " , " jawab , baik tanya nomor satu atau nomor dua , pada hakikat sama dan tidak ada beda dari sisi haram . sebab halal haram buah pinjam uang tidak ukur dari tuju pinjam , tetapi nilai dari bentuk akad . " , " uang yang pinjam itu untuk penting modal bisnis , atau untuk penting konsumtif , jelas tidak ubah haram hukum ' sewa uang ' . bahkan kalau pun pinjam uang itu untuk bangun masjid atau mushalla sekalipun , tetap saja yang nama sewa uang itu haram hukum . " , " kalau kita analogi dengan sederhana , yang nama curi uang itu tetap haram , walaupun alas untuk bayar zakat , santun fakir miskin , asih anak yatim , atau pun untuk jihad di jalan allah . semua tuju baik itu tidak bisa jadi alas untuk halal curi . "
